Senin, 13 Mei 2013

TEKNIK DAN PROSES KESELAMATAN KERJA


BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
           
             UUD 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerjanya terjamin. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus dikembangkan, diberikan perlindungsan terhadap pengaruh teknologi kerja dan lingkungan kerja serta diberikan perawatan dan rehabilitasi.
            Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
            Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja dan depertemen-depertemen lain serta pihak swasta sebenarnya sudah mengetur keselamatan dan kesehatan kerja sehingga diharapkan pembentukan pekerja yang sehat  yang bekerja dengan nyaman dapat terealisasi semaksimal mungkin tanpa adanya dampak negatif pada masyarakat di sekitar perusahaan masing-masing. Tetapi adakah standar konsensus yang berlaku secara internasional  yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.

B.Permasalahan
         
             Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penyusunan makalah ini adalah “Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan”.Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnyapembahasan, maka masalah dalam makalah ini dibatasi pada :
1.Pengertian kesehatan.
2.Kondisi-kondisi kesehatan yang menyebabkan rendahnya produktivitaskerjakebutuhan   manusia terhadap agama
3.Pengertian keselamatan kerja .
4.Keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja .
5.Keselamatan kerja dan peningkatan produksi dan produktivitas.
6.Metoda pencegahan kecelakaan.

C.Tujuan
           
              Tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tujuan umum dan khusus.penyusuna makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliyah teknik dan proses keselamatan kerja.
Sumber:
http://id.scribd.com/doc/97674657/MAKALAH-K3


BAB II
PEMBAHANSAN



1.KESELAMATAN  KERJA

            Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya  adalah  penerapan  teknologi,  terutama teknologi yang sudah maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya.
Sumber:
Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, PT Toko Gunung Agung,Jakarta.

Dan keselamatan kerja dikatagorikan dua seperti standart keselamatan dan metode keselamatan kerja yaitu;

1.1 standart keselamatan

            Standar adalah sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa kuantitas yang eksak.

Standar ini dikategorikan menjadi dua :
a. Standar berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.
b. Standar di  bawah  peraturan, adalah standar yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah.
Selain penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan, masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah :
a. Standar Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis.
b. Standar  performa, ialah  standar  yang  menentukan  bagaimana  sesuatu   pekerjaan  itu harus dilaksanakan atau apakah yang harus dicapai.


1.2. Metoda Pencegahan Kecelakaan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
a. Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenaikondisikondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi,perawatan, pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerjaperalatan industri, tugastugas pengusaha dan buruh, latihan supervisimedis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan.

b. Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi atautak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syaratkeselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, alat-alat pelindung diri.

c. Pengawasan yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuanperundangan-undangan yang diwajibkan.

d. Penelitian bersifat teknik yang meliputi sifat dan ciri bahan yangberbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alatperlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dandebu, penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat.

e. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis dankeadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.

f. Penelitian psikologis yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaanyang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

g. Penelitian syarat statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaanyang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, danapa sebabsebabnya.

h. Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulumteknik, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.

i. Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnyatenaga kerja yang baru dalam keselamatan kerja. 

j. Penggairahan yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatanlain unuk menimbulkan sikap untuk selamat.

k. Asuransi yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahankecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayaroleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.

l. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuranutama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja.

m. Organisasi K3, Organisasi ini dapat berbentuk struktural seperti SafetyDepartemen (Departemen K3), fungsional seperti Safety Committee(Panitia Pembina K3).
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya :

a)Seorang pimpinan (Safety Director)
b)Seorang atau lebih teknisi (Safety Engineer)
c)Adanya dukungan manajemend)

Prosedur yang sistimatis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi danmoral pekerja.Pernyataan di atas sesuai menurut International Labour Office (ILO)tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan  kerja.
Sumber:


2. KESEHATAN KERJA

     Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja  beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental,  maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan  lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
         Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.



3. Undang-undang Keselamatan kerja
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Sumber:
http://wwwsyarifhidayat.blogspot.com/2011/12/mareri-k3lh.html



BAB III
PENUTUP




A.Simpulan
Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan / kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja / masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik maupunsosial.

Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja,keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja serta oranglainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan produktivitas.



B.Saran
Kesehatan dan Keselamatan kerja harus ditanamkan sejak anak kecil dan menjadi kebiasaan hidup yang dipraktekkan sehari-hari agar pemahaman dan penerapan K3 dapat berlangsung dengan optimal.
Sumber:
http://id.scribd.com/doc/97674657/MAKALAH-K3


DAFTAR PUSTAKA:

Ø Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, PT Toko Gunung Agung,Jakarta.