BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
UUD 1945 mengisyaratkan hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga
kerjanya terjamin. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus
dikembangkan, diberikan perlindungsan terhadap pengaruh teknologi kerja dan
lingkungan kerja serta diberikan perawatan dan rehabilitasi.
Perlindungan tenaga kerja meliputi
aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan,
pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara
aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan
produktivitas.
Departemen Kesehatan, Departemen
Tenaga Kerja dan depertemen-depertemen lain serta pihak swasta sebenarnya sudah
mengetur keselamatan dan kesehatan kerja sehingga diharapkan pembentukan
pekerja yang sehat yang bekerja dengan
nyaman dapat terealisasi semaksimal mungkin tanpa adanya dampak negatif pada
masyarakat di sekitar perusahaan masing-masing. Tetapi adakah standar konsensus
yang berlaku secara internasional yang
mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.
B.Permasalahan
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam penyusunan makalah ini adalah “Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan”.Untuk
memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnyapembahasan, maka masalah
dalam makalah ini dibatasi pada :
1.Pengertian kesehatan.
2.Kondisi-kondisi kesehatan
yang menyebabkan rendahnya produktivitaskerjakebutuhan manusia terhadap agama
3.Pengertian keselamatan kerja .
4.Keselamatan kerja dan
perlindungan tenaga kerja .
5.Keselamatan kerja dan
peningkatan produksi dan produktivitas.
6.Metoda pencegahan kecelakaan.
C.Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini
terbagi menjadi dua bagian yaitu tujuan umum dan khusus.penyusuna makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliyah teknik dan proses
keselamatan kerja.
Sumber:
http://id.scribd.com/doc/97674657/MAKALAH-K3
BAB II
PEMBAHANSAN
1.KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan
distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran
keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya
adalah penerapan teknologi,
terutama teknologi yang sudah maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah
tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap
tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya.
Sumber:
Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, PT Toko Gunung
Agung,Jakarta.
Dan
keselamatan kerja dikatagorikan dua seperti standart keselamatan dan metode
keselamatan kerja yaitu;
1.1
standart keselamatan
Standar adalah sebuah norma atau
patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas dan
kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa
kuantitas yang eksak.
Standar
ini dikategorikan menjadi dua :
a. Standar berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh
sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.
b. Standar di bawah peraturan, adalah standar yang pemakiannya
diwajibkan oleh pemerintah.
Selain
penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan,
masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah :
a. Standar
Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis.
b. Standar performa, ialah standar
yang menentukan bagaimana sesuatu
pekerjaan itu harus dilaksanakan
atau apakah yang harus dicapai.
1.2. Metoda Pencegahan
Kecelakaan
Kecelakaan-kecelakaan akibat
kerja dapat dicegah dengan :
a. Peraturan perundangan yaitu
ketentuan yang diwajibkan mengenaikondisikondisi kerja pada umumnya,
perencanaan, konstruksi,perawatan, pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara
kerjaperalatan industri, tugastugas pengusaha dan buruh, latihan
supervisimedis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan.
b. Standarisasi yaitu penetapan
standar-standar resmi setengah resmi atautak resmi mengenai misalnya konstruksi
yang memenuhi syarat-syaratkeselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu,
praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, alat-alat pelindung diri.
c. Pengawasan yaitu
pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuanperundangan-undangan
yang diwajibkan.
d. Penelitian bersifat teknik
yang meliputi sifat dan ciri bahan yangberbahaya, penyelidikan tentang pagar
pengaman, pengujian alat-alatperlindungan diri, penelitian tentang pencegahan
peledakan gas dandebu, penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat
untuk tambang-tambang pengangkat.
e. Riset medis, yang meliputi
terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis,
faktor-faktor lingkungan dan teknologis dankeadaan fisik
yang mengakibatkan kecelakaan.
f. Penelitian psikologis yaitu
penyelidikan tentang pola-pola kejiwaanyang menyebabkan
terjadinya kecelakaan.
g. Penelitian syarat statistik,
untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaanyang terjadi, banyaknya, mengenai siapa
saja, dalam pekerjaan apa, danapa
sebabsebabnya.
h. Pendidikan yang menyangkut
pendidikan keselamatan dalam kurikulumteknik, sekolah-sekolah perniagaan
atau kursus-kursus pertukangan.
i. Latihan-latihan, yaitu
latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnyatenaga kerja yang baru dalam
keselamatan kerja.
j. Penggairahan yaitu
penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatanlain unuk menimbulkan
sikap untuk selamat.
k. Asuransi yaitu insentif
finansial untuk meningkatkan pencegahankecelakaan misalnya dalam bentuk
pengurangan premi yang dibayaroleh perusahaan, jika tindakan-tindakan
keselamatan sangat baik.
l. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuranutama
efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja.
m. Organisasi K3, Organisasi
ini dapat berbentuk struktural seperti SafetyDepartemen (Departemen K3),
fungsional seperti Safety Committee(Panitia Pembina K3).
Agar organisasi K3 ini berjalan
dengan baik maka harus didukung oleh adanya :
a)Seorang pimpinan (Safety
Director)
b)Seorang atau lebih teknisi
(Safety Engineer)
c)Adanya dukungan manajemend)
Prosedur yang sistimatis, kreativitas
dan pemeliharaan motivasi danmoral pekerja.Pernyataan di atas sesuai menurut
International Labour Office (ILO)tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh
untuk menanggulangi kecelakaan kerja.
Sumber:
2. KESEHATAN KERJA
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat
pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan
kuratif, terhadap penyakit penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang
diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
a. Sasarannya adalah manusia
b.
Bersifat medis.
kesehatan
dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu
mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan
serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor
kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan
dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang
paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
3. Undang-undang Keselamatan kerja
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Sumber:
http://wwwsyarifhidayat.blogspot.com/2011/12/mareri-k3lh.html
BAB III
PENUTUP
A.Simpulan
Kesehatan Kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan / kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja / masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya,
baik fisik maupunsosial.
Keselamatan kerja adalah tugas
semua orang yang bekerja,keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap
tenaga kerja serta oranglainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keselamatan
kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan produktivitas.
B.Saran
Kesehatan dan Keselamatan kerja
harus ditanamkan sejak anak kecil dan menjadi kebiasaan hidup yang dipraktekkan
sehari-hari agar pemahaman dan penerapan K3 dapat berlangsung dengan optimal.
Sumber:
http://id.scribd.com/doc/97674657/MAKALAH-K3
DAFTAR PUSTAKA:
Ø Suma’mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan,
PT Toko Gunung Agung,Jakarta.
Cool......
BalasHapusUntuk info pelatihan & sertifikasi K3 Klik : deltaindo.co.id