DESAIN INDUSTRI
PENDAHULUAN
Desain
industri test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni
terapan di
mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan
luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat
pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat-syarat
Perlindungan Desain
Hak
Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan
desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain
Industri
·
Perlindungan
Desain Industri menganut sistem First
to File Principle
·
Suatu
Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Linkungan Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak
pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan
absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir kedunia
memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan
sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya
tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasa dari intelektual manusia. Hak
kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang
sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok
sebagai sesuatu hasil yang privat.
Pelaku dari Hak Kekayaan tentang Intelektual adalah mereka yang
menciptakan sesuatu, mendesain seseuatu, ataupun kegiatan menghasilkan lainnya.
Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepada individu setiap pelaku Hak
Kekayaan tentang Intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan
atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Merujuk pada definisi diatas maka,
karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya.
2.
Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi.
3.
Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis.
4.
Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain
diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang,
baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri
merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain industri dapat
diterapkan.
Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :
Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :
1.
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru
2.
Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya
3.
Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
4.
Tanggal penerimaan atau
5.
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia.
Dalam pasal 3 UU No.31
tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.
Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun
internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi.
2.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam
rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan.
Subyek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima
hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU
No.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau beberapa orang yang
menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat di
peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh
perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila
pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral
HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UU No.31 tahun
2000 tentang desain industri. Contoh produk yang mendapat perlindungan dari UU
No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain
grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur
dari desain industri.
CONTOH
KASUS DAN ANALISA
Samsung dan Apple sama-sama merupakan
perusahaan raksasa elektronik dan produsen perangkat lunak komputer terbesar.
Keduanya memiliki reputasi yang baik di dunia. Samsung merupakan produsen asal
Korea Selatan, sedangkan Apple merupakan produsen asal Amerika Serikat.
Seiiring perkembangan teknologi, keduanya terlibat dalam suatu lingkaran
persaingan global.
Samsung Galaxy Tab 10.1N merupakan
versi baru dari original GTab 10.1 yang dirilis Samsung untuk wilayah Jerman.
Alasan rilis Android tablet versi baru itu tak lain karena pengadilan Jerman telah melarang
peredaran original GTab 10.1 di seluruh wilayah Jerman,
dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’ maka
jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N.
Apple tak berhenti memburu Samsung.
Setelah sukses meyakinkan pengadilan Jerman untuk memblokir pemasaran original
Tab 10.1, para pengacara Apple juga telah mengajukan gugatan terhadap GTab
10.1N. Dalam review kasus tersebut, Hakim Johanna Brueckner-Hofmann mengatakan
bahwa perubahan yang dibuat Samsung dalam GTab 10.1N dianggap telah mematuhi
perintah pengadilan untuk melarang penjualan original GTab 10.1. Ucapan hakim
itu memang belum merupakan keputusan akhir dari proses peradilan tapi cukup
menjadi bukti bahwa tidak ada masalah dengan GTab 10.1N karena dianggap telah
sesuai perintah pengadilan.
Dalam
kasus pelanggaran hal intelektual, hakim pengadilan di Duesseldorf, Jerman,
memutuskan memblokir samsung Galaxy Tab 10.1. “Untuk konsumen, mereka akan
tetap melihat impresi yang sangat mirip secara keseluruhan antara 2 device
tersebut,” demikian salah satu isi alasan keputusan pengadilan Duesseldorf.
Hakim Ketua Johanna Brueckner-Hofmann mengatakan, isu krusial adalah tampilan
Galaxu Tab mirip dengan gambar yang didaftarkan Apple ke grup properti
intelektual Uni Eropa.
Keputusan
itu membuat permanen apa yang telah diputuskan 9 Agustus lalu. Artinya, Samsung
harus memberhentikan dan menarik penjualan Galaxy Tab 10.1. Keputusan
pengadilan Duesseldorf tak mempengaruhi penjualan di negara Unie Eropa lainnya.
Samsung bakal mengajukan banding dengan alasan keputusan itu membatasi pilihan
konsumen dan mengekang inovasi desain plus perkembangan industri, seperti
dilansir Bloomberg. Pengadilan Jerman belum memutuskan apakah device
Samsung melanggar hak paten Apple. Belum jelas akibat apa yang akan terjadi
menyusul usaha Apple yang melakukan usaha blokir Samsung Galaxy Tab 10.1 di
Australis dan Jepang. Tuntutan di Negeri Kanguru akan diputuskan bulan ini,
sementara komplain Apple sedang berjalan di pengadilan Tokyo.
Fakta
seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakakan bahwa pihak Apple
secara resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada
Samsung (http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman).
Analis mencoba menganalisa dibalik kemenangan dari pihak Apple apabila dilihat
dari sudut pandang perundangan hak cipta di Indonesia.
Dalam
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan
secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil
suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar
lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak
cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang
Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Berdasarkan
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain
industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain
mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri
atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang
telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat
menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti
rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000).
Perlindungan
hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan
desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut
bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin
pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem
konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain
industri. Perlindungan akan
diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam
desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan
substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima
lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang
mendasari hak ini adalah :
1.
Asas publisitas
2.
Asas kemanunggalan (kesatuan)
3.
Asas kebaruan (Novelty)
Similiaritas
dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru
seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas
belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin
terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan
(novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase
kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak
desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit
untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur
kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan
tersebut oleh dikategorikan terdiri dari :
1.
Barang identik, kreasi mirip.
2.
Barang identik, kreasi berbeda.
3.
Barang mirip, kreasi mirip.
4.
Barang mirip, kreasi identik;
5.
Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang
Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau
kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan
menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk
menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Samsung
didaulat telah “mencontek” desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian
yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’, dan jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N.
Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada.
Kemiripan atau similaritas adalh sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam
desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan. Asas kebarauan inilah
yang sebenarnya harus ditekankan oleh pihak Samsung.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar